HSE Consultancy Program

October 7, 2008 by admin  
Filed under Health and Safety Consultancy

Kami adalah Konsultan HSE Indonesia yang kompeten dan berpengalaman dalam memberikan jasa training, audit dan konsultasi Health, Safety, Environment (HSE), yaitu:

1. Occupational Health and Safety Management System based on OHSAS 18001:2007 / SMK3
2. Accident Investigations and Accident Reporting
3. Emergency Action Plans
4. Program Development and Implementation
5. Facility Audit and Recommendations
6. Behavioral Based Safety
7. Penyusunan Health and Safety Policy Documents
8. Risk Assessments
9. Fire Safety Management
10. Penyusunan Health and Safety Procedures, Manual
11. Occupational Health and Industrial Hygiene
12. Ergonomics
13. Contractor’s Safety Management System (CSMS)
14. Job Safety Analysis / Job Hazards Analysis
15. Site safety review or safety audit
16. Risk Management
17. HAZOPS / Hazards Operability Studies
18. Safety Diagnosis
19. Building Safety
20. Food Safety
21. Etc

Inquiry Consultancy Program
  1. (required)
  2. (valid email required)
 

cforms contact form by delicious:days

OHSAS 18001 Consultancy Program

October 7, 2008 by admin  
Filed under Health and Safety Consultancy

Berikut ini adalah tahapan dari pelaksanaan program konsultasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan OHSAS 18001:2007 yang kami tawarkan kepada perusahaan Bapak/Ibu:

1. FASE PRELIMINARY SURVEY
Tujuan Pelaksanaan:

1. Menganalisa sistem yang telah diterapkan dan membandingkannya dengan persyaratan OHSAS 18001
2. Mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan Sistem Manajemen K3 di perusahaan
3. Merencanakan program penerapan OHSAS 18001 secara lebih terperinci.

Pendekatan:

1. Melaksanakan 1 hari management meeting dan documentation review untuk mengetahui secara keseluruhan struktur organisasi dan bisnis proses
2. Melaksanakan 1 hari audit keseluruh bagian di perusahaan untuk mengidentifikasi kekurangan Sistem Manajemen K3 di Perusahaan dibandingkan dengan persyaratan OHSAS 18001
3. Memberikan usulan program kerja penerapan OHSAS 18001 yang terperinci

Output :

1. Laporan Pre-audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan kerja yang berisi ketidaksesuaian Sistem Manajemen K3 perusahaan terhadap standard OHSAS 18001, termasuk rekomendasi perbaikan yang diperlukan
2. Rekomendasi area Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang menjadi fokus pebaikan oleh Konsultan bersama-sama dengan ‘TIM OHSAS’ Perusahaan .

2. FASE TRAINING OHSAS 18001 DAN SISTEM DOKUMENTASI
Tujuan Pelaksanaan :

1. Memberikan pengetahuan dan keterampilan khususnya kepada TIM OHSAS mengenai persyaratan OHSAS 18001 dan strategi penerapannya

Pendekatan :

1. Memberikan 2 hari training OHSAS 18001
2. Peserta pelatihan tidak hanya akan mendapatkan pengetahuan mengenai persyaratan OHSAS 18001 yang disertai contoh-contoh nyata berdasarkan hasil Pre-audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melainkan juga teknik-teknik untuk dapat menerapkan persyaratan yang ada

Output:

1. Pelatihan Pemahaman OHSAS 18001
2. Tindak Lanjut di akhir pelatihan, konsultan akan membantu TIM OHSAS dalam membuat rencana pelatihan OHSAS 18001 kepada seluruh karyawan
3. Pelatihan Dokumentasi Sistim Mutu

4. Tujuan:

1) Membantu memberikan pemahaman kepada TIM OHSAS mengenai persyaratan dokumentasi berdasarkan OHSAS 18001
2) Menjelaskan metode pengembangan dokumentasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja
3)Menjelaskan bagaimana karakteristik dari dokumentasi yang baik

3. FASE PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kedalaman dan keluasan aktivitas ini tergantung pada rekomendasi Pre-audit. Ohsas Consultant bersama-sama dengan ‘TIM OHSAS’ untuk kemudian membuat perencanaan terinci mengenai area penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Program fasilitasi akan diberikan oleh Ohsas Consultant dalam mengembangkan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan standard OHSAS 18001.

4. FASE TRAINING INTERNAL AUDIT OHSAS 18001:2007
Tujuan Pelaksanaan:

1. Training Internal safety auditor OHSAS 18001 ini akan memberikan teknik serta keahlian kepada tim auditor dalam melaksanakan audit termasuk: manajemen audit, perencanaan audit, pelaksanaan audit, serta pelaporan audit

Pendekatan :

1. Memberikan 2 hari pelatihan “Audit Internal berdasarkan Standard OHSAS 18001:2007”
2. Membantu tim audit internal dalam mengadakan audit. OHSAS Consultant akan memberikan hasil observasi kepada tim audit sebagai bahan masukan untuk perbaikan diri.
3. Membantu Perusahaan dalam melaksanakan tindakan perbaikan atas masalah yang ditemukan sewaktu audit.

Output:

1. Diakhir training Internal Audit OHSAS 18001 2007 akan diadakan ujian, dan hasilnya akan diberikan kepada Manajemen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan personal Tim Audit Internal (Tim AMI). Sertifikat training Internal Audit OHSAS 18001 2007 ini akan diberikan kepada seluruh peserta pelatihan

5. FASE PENERAPAN OHSAS 18001:2007

Pada fase ini Perusahaan harus menerapkan seluruh Sistem Manajemen K3 yang telah ditetapkan secara efektif dan konsisten sesuai persyaratan OHSAS 18001. Pada fase ini dilakukan juga tahapan Audit Internal (akan dibimbing oleh Konsultan OHSAS) dan Tinjauan Manajemen.

6. FASE FINAL ASSESSMENT OHSAS 18001:2007
Konsultan OHSAS
akan mendampingi Perusahaan pada saat Badan Sertifikasi mengaudit sistem yang berjalan.

Inquiry Consultancy Program
  1. (required)
  2. (valid email required)
 

cforms contact form by delicious:days

Pengembangan Program Kesehatan Kerja

October 7, 2008 by admin  
Filed under Health and Safety Consultancy

I. PENDAHULUAN.
Bidang industri dan manufacture merupakan bidang yang banyak memberikan kesempatan kerja kepada rakyat. Namun bukan rahasia lagi bahwa semakin tinggi teknologi yang digunakan, semakin besar pula risiko yang timbul dari pekerjaan tersebut, yang harus di hadapi para pekerja. Karena itu pula, peraturan perundangan mewajibkan kepada pihak pengusaha untuk melaksanakan program-program perlindungan terhadap pihak pekerja, yang mana program tersebut tercakup dalam kegiatan Kesehatan Kerja dan Higiene Industri (Occupational Health and Industrial Hygiene) yang mengacu kepada hubungan timbal balik antara pekerjaan dan kesehatan kerja.

ILO / WHO mendefinisikan kesehatan kerja tersebut sebagai suatu usaha promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik dan mental serta kesejahteraan pekerja setinggi-tingginya, dengan penekanan kepada pencegahan dari penyakit akibat kerja serta promosi kesehatan pekerja.

II. PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT :
- UU no. 1/1970: Keselamatan Kerja.
- Kepmenaker 02/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan;
- Kepmenaker 03/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja;
- SE 01/Men/1997 tentang Nilai ambang batas bahan Kimia;
- Kepmenaker 051/1999 tentang Nilai ambang batas faktor Fisik;
- Keppres no 22, 1993 tentang Penyakit Akibat Kerja;
- Permenakertrans 04/1987 tentang P2K3;
- UU no 23/92 tentang Pokok Kesehatan (psl. 23 dalam Kesehatan Kerja);
- UU no 3/92 tentang Asuransi Kesehatan (Jamsostek)
- UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
- P.P. no 23/2000 tentang Radiasi mengion;
- Kepmenkes no 907/2002 tentang Monitoring Kualitas air minum.
- Kepmenkes no. 715 tahun 2003 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga

III. TARGET DAN TUJUAN :
Pengembangan kesehatan kerja di perusahaan mempunyai target dan tujuan sebagai berikut :
3.1. Membentuk system manajemen Kesehatan Kerja yang efektif dengan personnel yang berkemampuan serta berkesinambungan;
3.2. Menyesuaikan dengan peraturan perundangan di Indonesia dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
3.3. Mengikuti praktek yang baik dan benar dalam bidang Kesehatan Kerja dan Hygiene Perusahaan.

IV. LINGKUP PEKERJAAN :
Adapun lingkup kegiatan dari Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
4.1. Membentuk/membangun system manajemen Kesehatan Kerja yang efektif serta berkesinambungan;
4.2. Melaksanakan penilaian (assessmen) terhadap risiko gangguan bagi kesehatan, termasuk identifikasi, komunikasi dan control terhadap hal hal yang berpotensi membahayakan kesehatan, baik faktor fisik, kimia,
biologis dan ergonomic;
4.3. Menyiapkan rencana system tanggap darurat yang tangguh dan efektif di lokasi kerja;
4.4. Melaksanakan Health Surveillance dalam kaitan dengan identifikasi, analisa serta sistem pelaporan dari kasus penyakit yang timbul akibat kerja;
4.5. Melaksanakan Promosi Kesehatan baik untuk pekerja maupun keluarganya dengan tujuan untuk meningkatkan produktifitas kerja dan menurunkan angka absenteeism;
4.6. Melaksanakan program Food Safety (Keamanan Pangan) yang efektif untuk menjamin tersedianya makanan yang sehat dan aman dalam upaya mencegah timbul/meledaknya kasus keracunan makanan (food
poisoning outbreak);
4.7. Menyusun program “drug and alcohol” dengan tujuan meningkatkan kesadaran pekerja dan membantu pekerja dalam mengatasi kesulitan dalam hidup mereka;
4.8. Menyusun program praktis dalam ergonomics yang bertujuan memperbaiki produktifitas, kenyamanan dalam bekerja serta mencegah timbulnya penyakit otot rangka (musculo-sceletal diseases) akibat kerja;
4.9. Membangun suatu system pencatatan dan pelaporan (recording and reporting) dalam menata data dan informasi berkenaan dengan Kesehatan Kerja;
4.10. Menyusun program sanitasi lingkungan, termasuk sanitasi air, penanganan limbah domestic (domestic waste management) dan pest control.
4.11. Membina kemampuan petugas Kesehatan Kerja sebagai seorang internal auditor yang menjamin kelangsungan program ini;
4.12. Mereview program kesehatan kerja untuk seluruh lapangan kerja yang ada.
4.13. Memberikan masukkan bagi perusahaan dalam kaitan dengan peraturan perundangan tentang Kesehatan Kerja yang ada.

V. GAMBARAN RINGKAS DARI MASING-MASING PROGRAM :
Adapun gambaran dari aktifitas masing-masing program yang akan diimplementasikan, adalah sebagai berikut :
5.1. Occupational Health Management System Development: Mengembangkan policy perusahaan yang menyeluruh dalam hal Kesehatan Kerja, Safety dan Lingkungan dengan target yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Disamping itu, juga bertujuan membina petugas Kesehatan Kerja yang mampu menjalankan program Kesehatan Kerja di lapangan. Sasarannya mencakup policy mengenai HSE (Health, Safety and Environment), perencanaan mengenai Kesehatan Kerja dan internal review terhadap pelaksanaan program Kesehatan Kerja.
5.2. Health Risk Assessment:
Mencakup identifikasi, evaluasi, komunikasi dan kontrol terhadap hal-hal yang berpotensi membahayakan kesehatan pekerja, dalam kaitannya dengan faktor fisik, kimiawi, biologis dan ergonomic. Sasaran mencakup :
- Database tentang pajanan kebisingan (noise);
- Database tentang getaran (vibration);
- Database tentang tingkat pajanan radiasi (radiation);
- Inventarisasi bahan-bahan kimia (chemical inventory);
- Tingkat pajanan terhadap logam berat (heavy metals) dalam gas pengelasan (welding fumes);
- Tingkat illuminasi (Illumination levels);
- Program konservasi (perlindungan) pendengaran (Hearing conservation program);
- COSHH (Control of Substances Hazardous to Health) program.
5.3. Medical Emergency Response Plan:
Membangun kemampuan dari “basic and advance life support “ untuk kecelakaan kerja yang berkaitan kecelakaan kerja serta men-stabilkan penderita / korban sebelum dirujuk. Hal ini berkaitan dengan meningkatkan kemampuan dalam hal ATLS / BTLS, system pertolongan pertama (First Aid System), klinik dilokasi kerja, rujukan emergency dan bantuan transportasi (Ambulance).

5.4. Health Surveillance:
Mengembangkan upaya kesehatan yang “job-related” termasuk tata cara Pemeriksaan Kesehatan, follow up, dan “fitness certification”. Analisa yang dalam dari data kesehatan dan higiene termasuk : data klinik, in/out patients, pemeriksaan kesehatan dan angka absensi karena sakit (Medical absenteeism). Screening dan reporting dari Penyakit akibat Kerja (Work Related Diseases) termasuk disini.

5.5. Health Promotion program:
Program promosi kesehatan (Health promotion program) bertujuan meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Program disini mencakup :
- Hygiene perorangan,
- Larangan / mengurangi merokok (smoking cessation),
- Physical fitness,
- Pengelolaan stress kerja,
- Diet yang sehat,
- Dan lain sebagainya.

5.6. Food Safety (Keamanan Pangan) program :
Program ini disini bertujuan mencegah meledaknya kasus keracunan makanan dan memastikan bahwa pengelolaan makanan ditempat kerja berlangsung dengan benar, dan pengelolanya dalam kondisi sehat, tidak mempunyai penyakit yang dapat ditularkan kepada konsumen. Elementnya mencakup : training dalam hal personal higiene, supervisi kantin, Analisis bahaya titik kendali kritis (Hazard Analytsis Critical Control Point = HACCP), dan program kembali bekerja (Return to work program).

5.7. Drug and Alcohol program:
Program ini bertujuan memberikan bantuan terhadap karyawan yang mendapat permasalahan dalam hidupnya, meningkatkan kewaspadaan akan bahaya obat terlarang dan alkohol, sekaligus melakukan test terhadap obat obat terlarang (bila memungkinkan) dan menginterpretasikannya.

5.8. Ergonomics program:
Program ini bertujuan meningkatkan kenyamanan, produktifitas mencegah terjadinya penyakit otot rangka (musculoskeletal diseases). Targetnya mencakup pengetahuan, praktek prinsip-prinsip ergonomic yang sederhana, ergonomic hit-list, penangannya serta survey Singkat (Brief survey).

5.9. Occupational Health Data and Information:
Dalam program ini disiapkan data base atas pajanan serta dampak kesehatannya, pencatatan dan pelaporan dari penyakit yang timbul akibat kerja (Work related Diseases).

5.10. Ocupational Health (OH) Internal Audit:
Meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dari HSE officers, dalam melaksanakan, mengevaluasi serta mengkomunikasikan audit internal dalam bidang Occupational Health (kesehatan Kerja), sebagai alat manajemen dalam membuat program ini berkesinambungan / berkelanjutan.

5.11. Program review :
Melakukan reiew program Occupational Health di lokasi kerja, serta melaporkan hasilnya kepada manajemen.

VI. CONSULTANT SERVICES.
6.1. Training intern (In house training);
6.2. Mengembangkan Policy dari Occupational Health (Kesehatan Kerja), menyangkut standards, procedures dan pedoman;
6.3. Melakukan review perkembangan OH Program serta memberikan masukan (feed back) kepada manajemen.;
6.4. Ad hoc consultations dan information.

VII. QUALITY ASSURANCE.
Perencanaan dapat dikembangkan, disesuaikan dengan kebutuhan nyata di Perusahaan. Perkembangan akan dilaporkan secara periodik kepada manajemen. Bahan/materi sesuai permintaan, dan aturan perundangan yang berlaku serta disesuaikan dengan tujuan untuk mencapai praktek-praktek yang terbaik (best practices).

VIII. PENUTUP.
Demikianlah proposal program pengembangan Kesehatan Kerja (Occupational Health) di Perusahaan.

Inquiry Consultancy Program
  1. (required)
  2. (valid email required)
 

cforms contact form by delicious:days

Food Safety Consultants

September 27, 2008 by admin  
Filed under Health and Safety Consultancy

I. PENDAHULUAN.
Setiap saat kita mendengar terjadinya keracunan makanan sebagai akibat penanganan bahan makanan yang salah. Keracunan makanan atau yang dikenal dengan food poisoning, sering terjadi dan menimbulkan korban yang tidak sedikit. Disadari atau tidak, kejadian ini menimbulkan gangguan produktifitas kerja, dengan akibat timbulnya kerugian yang tak terbayangkan bagi perusahaan. Selain menimbulkan permasalahan kesehatan yang memakan biaya tidak sedikit, terhentinya produksi perusahaan baik karena sebagian pekerjanya sakit ataupun pekerja lain yang berhenti bekerja karena harus menolong korban, timbulnya permasalahan dari gugatan berkaitan dengan hukum dan menurunnya reputasi perusahaan, merupakan sumber kerugian lain bagi perusahaan. Untuk mencegah terjadinya hal seperti itu, maka sudah saatnya dilaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bagi pelaksana penyaji/pengelola makanan (foodhandler) yang dalam hal ini berperan sebagai ujung tombak. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan akan penanganan makanan secara benar, dimulai dari penanganan bahan baku sampai kepada pengolahan dan penyajiannya. Dengan demikian akan terjadi perubahan perilaku (behaviour) kearah yang lebih higiene dan sehat. Disadari pula bahwa hal ini belum cukup. Komitmen pihak Manajemen perusahaan untuk mendukung program ini merupakan hal yang lebih penting lagi, dimana penyediaan infrastruktur yang memadai sehingga memungkinkan foodhandler bekerja dengan baik, serta menyadari pentingnya pelatihan seperti ini sebagai syarat utama dan akan sangat menunjang kearah tercapainya tujuan diatas. Tidak ketinggalan aspek medis dari foodhandler itu sendiri. Sesuai dengan peraturan-perundangan, pemantauan kesehatan dari para foodhandler harus dilaksanakan. Pemeriksaan kesehatan yang terarah sesuai dengan sifat pekerjaannya (“job-related”), diperlukan agar para penjamah makanan tersebut selalu dalam kondisi fit dan sehat, untuk mengolah makanan. Sehingga mampu menghasilkan makanan yang aman bagi pelanggan, bukannya malah menjadi sumber penularan penyakit.

II. PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT :
Adapun peraturan dan perundangan yang mendukung pelaksanaan program Keamanan Pangan (Food Safety) ini antara lain :
- SE Menaker no. SE.01/Men/1979
- Instruksi Menaker no. Ins.01/Men/1988
- SE Dirjen Binawas no. SE.86/BW/1989
- Instruksi Menaker no. Ins.03/M/BW/1999
- Kepmenkes no 907/2002 tentang Monitoring Kualitas air minum.
- Kepmenkes no. 715 tahun 2003 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga

III. TARGET DAN TUJUAN :
Pengembangan Program Food Safety di perusahaan mempunyai target dan tujuan sebagai berikut :
3.1. Mengembangkan system Penanganan Keamanan Pangan serta Pengolahan bahan makanan yang efektif dengan personnel yang berkemampuan secara berkesinambungan;
3.2. Menyesuaikan dengan peraturan perundangan di Indonesia dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
3.3. Mengikuti praktek yang baik dan benar dalam bidang Kesehatan Kerja dan Hygiene Perusahaan. (Best practices)

IV. KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT :
Dengan melaksanakan program ini, maka keuntungan yang didapat oleh Perusahaan adalah :
4.1. Quality Assurance.
Adanya jaminan kualitas bagi pelanggan bahwa makanan yang dihasilkan, dijamin aman untuk dikonsumsi.
4.2. Pengendalian terhadap salah satu faktor kritis bagi terjadinya Penyakit Bawaan Makanan.
Salah satu faktor risiko terjadinya penyakit yang ditularkan melalui makanan, bersumber dari penjamah makanan (Foodhandler) itu sendiri. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan kesehata secara berkala terhadap mereka, maka berarti perusahaan sudah melakukan pengendalian terhadap salah satu titik kritis dari penularan itu sendiri.
4.3. Kepatuhan terhadap peraturan-perundangan Dengan melaksanakan program training serta pemeriksaan kesehatan tersebut, berarti perusahaan telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan.
4.4. Promosi bagi perusahaan
Pelaksanaan program ini sendiri, dapat menjadi salah satu promosi yang bagus bagi perusahaan, karena pelanggan merasakan adanya keamanan.
4.5. Apresiasi bagi pekerja dan Pelanggan
Pelatihan melalui internal training serta pemeriksaan kesehatan ini,merupakan suatu penghargaan bagi karyawan, dimana perusahaan sangat memperhatikan status kesehatan serta pengembangan kemampuan mereka dalam bekerja.
4.6. Rasa aman bagi pelanggan.
Melihat semua yang telah dilakukan perusahaan, pelanggan menjadi percaya dan timbul rasa aman, karena kenyamanan dan keamanan mereka menjadi prioritas utama bagi perusahaan.

V. LINGKUP PEKERJAAN :
Adapun lingkup kegiatan dari program Food Safety yang ditawarkan dalam kerjasama ini adalah sebagai berikut :
5.1. Melaksanakan program training dalam bidang Food Safety (Keamanan Pangan) yang efektif untuk menjamin tersedianya makanan yang sehat dan aman dalam upaya mencegah timbul/meledaknya kasus keracunan makanan (food poisoning outbreak);
5.2. Membantu dalam penetapan parameter kesehatan yang diperlukan, dalam program pemeriksaan kesehatan bagi foodhandler serta memberikan evaluasi hasil pemeriksaan dimaksud.

VI. GAMBARAN RINGKAS DARI PROGRAM :
Adapun gambaran dari aktifitas pelaksanaan program Food Safety (Keamanaan Pangan) ini, adalah sebagai berikut :
6.1. Internal Training Food Safety (Keamanan Pangan) program : Program ini disini bertujuan mencegah meledaknya kasus keracunan makanan dan memastikan bahwa pengelolaan makanan ditempat kerja
berlangsung dengan benar, dan pengelolanya dalam kondisi sehat, tidak mempunyai penyakit yang dapat ditularkan kepada konsumen. Elementnya mencakup : training dalam hal personal higiene, supervisi kantin, Analisis bahaya titik kendali kritis (Hazard Analytsis Critical Control Point = HACCP), dan program kembali bekerja (Return to work program).
6.2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala bagi Penjamah Makanan.
Dalam hal ini membantu menetapkan parameter yang sesuai (“jobrelated”) untuk pemeriksaan kesehatan berkala bagi penjamah makanan (sesuai dengan Kepmenkes 715 / 2003). Sekaligus memberikan rekomendasi (bila diperlukan) provider yang cakap untuk melaksanakan pemeriksaan dimaksud.
6.3. Pelatihan Internal Audit bagi para Supervisor :
Meningkatkan pengetahuan serta keterampilan Supervisor pengolahan makanan dalam melaksanakan, mengevaluasi serta mengkomunikasikan audit internal dalam bidang Keamanan pangan (Food Safety), sebagai alat manajemen dalam membuat program ini berkesinambungan / berkelanjutan.

VII. QUALITY ASSURANCE.
Perencanaan training dapat dikembangkan, disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Bahan/materi sesuai permintaan, dan aturan perundangan yang berlaku serta disesuaikan dengan tujuan untuk mencapai praktek-praktek yang terbaik (best practices).

VIII. PENUTUP.
Demikianlah proposal yang kami ajukan, dalam rencana mengambangkan program Keamanan Pangan (Food Safety) di perusahaan.

Inquiry Consultancy Program
  1. (required)
  2. (valid email required)
 

cforms contact form by delicious:days

Safety Diagnosis

September 24, 2008 by admin  
Filed under Health and Safety Consultancy

Untuk mengurangi suatu kondisi ataupun aktifitas/tindakan membahayakan diperlukan suatu diagnosa yang kemudian dilanjutkan dengan perbaikan. Biasanya, keadaan membahayakan tersebut tidak tampak, karena setiap hari karyawan yang berada disekitarnya sudah terbiasa dengan keadaan yang sebetulnya membahayakan atau karyawan tidak tahu kalau dia berada dilingkungan yang membahayakan. Kalau kondisi tersebut selalu dibiarkan begitu saja tanpa ada perbaikan, maka kecelakaan dan kerugian bisa terjadi. Tinggal tunggu waktu.

Semua kondisi dan tindakan berbahaya harus dihilangkan secepatnya agar kemungkinan bahaya kecelakaan, kebakaran dan penyakit akibat kerja tidak selalu mengintai terus.

Untuk itulah diperlukan diagnosis Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang akan mendiagnosa semua keadaan dan tindakan membahayakan, dan memberikan saran-saran perbaikannya. Perbaikan harus dilakukan secepatnya, agar semua kemungkinan kecelakaan dan penyesalan sampai kematian tidak terjadi.

TUJUAN.
1. Mendata dan memberikan informasi semua kondisi dan aktifitas membahayakan yang ada dilingkungan kerja untuk dicarikan alternatif jalan keluar penyelesaiannya.
2. Mempermudah manajemen dalam memprioritaskan perbaikan demi untuk meminimalkan kerugian akibat kecelakaan dan mengoptimalkan keuntungan Perusahaan.
3. Meningkatkan kesadaran karyawan terhadap pentingnya tindak pencegahan kecelakaan.

TATA CARA
1. Dilakukan di lokasi industri/perusahaan yang akan di diagnosis dengan diantarkan oleh pihak Manajemen.
2. Pihak Manajemen harus terbuka dalam memberikan keterangan kepada Team Diagnosis PT. Phitagoras Global Duta. Dan Team menjamin bahwa semua data tidak di sebar luaskan tanpa ijin tertulis dari Manajemen.
3. Team Diagnosis mengumpulkan semua data tentang kondisi dan tindakan yang berbahaya disetiap lini kegiatan dengan cara ; visual, pemotretan, dan diskusi dengan karyawan terkait. Team juga akan mengkaji sistem manajemen K3 yang diterapkan bila dianggap perlu.
4. Team diagnosis akan menganalisa dan memberikan keterangan/komentar terhadap semua kemungkinan bahaya atau yang bisa menimbulkan resiko kerugian yang telah ditemukan.
5. Team Diagnosis akan memberikan laporan tertulis dan mempresentasikan semua temuannya serta memberikan alternatif jalan keluar perbaikannya.

Program Safety Diagnosis langsung dilaksanakan di perusahaan Bapak/Ibu dimana dimana waktu pelaksanaan trainingnya disesuaikan dengan schedule Perusahaan Bapak/ Ibu (minimal 4 hari kerja)

BIAYA :
Besar biaya tergantung dari waktu yang diperlukan untuk mendiagnosis, karena itu memerlukan negosiasi terlebih dahulu sebelum penanda tanganan kontrak kerja.

KETENTUAN LAIN :
Untuk mempermudah melakukan diagnosis, Team diijinkan mengambil gambar di Perusahaan yang di Diagnosis.
Hasil Diagnosis akan dipresentasikan ke Manajemen, lengkap dengan laporan akhir.

Inquiry Consultancy Program
  1. (required)
  2. (valid email required)
 

cforms contact form by delicious:days